PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 13
(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu. (2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 14 . . .
