PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN DASAR
Setiap perkawinan, perceraian dan rujuk dilaksanakan menurut ketentuan atau tuntunan agama yang dianut oleh Pegawai Departemen Pertahanan yang bersangkutan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
