Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN DASAR
(1) Pada dasarnya seorang Pegawai baik pria/wanita hanya diizinkan mempunyai satu orang istri/suami. (2) Dalam hal seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari satu, apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya; harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pasal ini. (3) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah :
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. (4) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah : a. ada persetujuan tertulis dari istri; b. Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari Pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
