PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
- Masa iddah adalah masa tunggu yang lamanya seratus hari bagi wanita yang ditalak atau kematian suami sebelum kawin lagi; bagi wanita yang sedang hamil masa tunggunya adalah sampai melahirkan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
- Pejabat Agama adalah Rohaniwan-rohaniwan dari agama-agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Buddha.
- Pejabat yang berwenang adalah Pejabat-pejabat sebagaimana tercantum pada Pasal 16 peraturan ini.
- Pengadilan adalah Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974.
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Perceraian adalah pemutusan ikatan lahir batin sebagai suami-istri dan dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan agama yang dianut.
- Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di INDONESIA tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.
- Rujuk adalah kembalinya kehidupan sebagai suami-istri setelah terjadi perceraian, sebelum berakhirnya masa Iddah talak rodj’i (untuk Islam).
- Sanksi adalah penjatuhan hukuman administrasi kepada Pegawai Departemen Pertahanan yang melanggar ketentuan perkawinan, perceraian dan rujuk.
- Talak rodj’i adalah perceraian yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali sebagai suami-istri (talak 1 dan talak 2).
- Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami-istri, adalah suami- istri yang bersangkutan mempunyai penyakit jasmani atau rohani sedemikian rupa sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami-istri, baik secara biologis maupun lainnya, yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
- Tidak dapat melahirkan keturunan adalah apabila salah satu dari pasangan suami-istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin membuahkan keturunan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis.
