PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
Buku kapal perikanan diterbitkan dengan sampul warna: a. merah, untuk Buku Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. kuning, untuk Buku Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh gubernur; c. hijau, untuk Buku Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
