PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 10
BAB 4 — PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN BUKU KAPAL PERIKANAN
(1) Perubahan Buku Kapal Perikanan dilakukan apabila terdapat perubahan, yang meliputi: a. perubahan identitas pemilik kapal; b. perubahan identitas kapal perikanan; dan/atau c. perubahan kepemilikan. (2) Perubahan identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. nama (perusahaan); b. alamat (perusahaan/pemilik); dan/atau c. nama penanggung jawab perusahaan. (3) Perubahan identitas kapal perikanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nama kapal; b. type/jenis kapal; c. jenis alat penangkapan ikan; d. mesin utama; e. jumlah dan kapasitas palkah; f. tanda pengenal kapal; dan/atau g. tonnage kapal (gross tonnage dan/atau net tonnage).
