PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
Kapal perikanan yang telah terdaftar diberi nomor urut pendaftaran dan dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangannya, yaitu: a. Direktur Jenderal, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Pusat; b. Gubernur, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Provinsi; c. Bupati/Walikota, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
