Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
Dalam rangka kegiatan pendaftaran kapal perikanan, Menteri memberikan kewenangan kepada: a. Direktur Jenderal untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di WPP-NRI atau laut lepas yang berukuran diatas 30 (tiga puluh) gross tonnage (GT). b. Gubernur untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di WPP-NRI yang berukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya. c. Bupati/Walikota untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di WPP-NRI yang berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan.
