PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 2
(1) Setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di WPP-NRI atau laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan INDONESIA. (2) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
