PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
Pendaftaran kapal perikanan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
