PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pencetakan blanko buku kapal perikanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
