PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di yurisdiksi negara lain wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan INDONESIA.
