PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya harus melaporkan realisasi pendaftaran kapal perikanan kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun.
