PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sosialisasi; dan/atau b. pelaksanaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.
