PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 21
BAB 7 — PENCABUTAN BUKU KAPAL PERIKANAN
(1) Buku Kapal Perikanan dicabut oleh Direktur Jenderal apabila: a. menggunakan dokumen palsu; dan b. melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tanpa persetujuan Direktur Jenderal. (2) Kapal perikanan yang telah dicabut Buku Kapal Perikanannya tidak dapat didaftarkan kembali sebagai kapal perikanan INDONESIA.
