PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGHAPUSAN DARI BUKU INDUK KAPAL PERIKANAN
Buku kapal perikanan yang telah dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, dan Pasal 15 dapat didaftarkan kembali dalam Buku Induk Kapal Perikanan.
