PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 6 — PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan. (2) Tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kapal penangkap ikan, terdiri dari:
- tanda selar;
- tanda daerah penangkapan ikan;
- tanda jalur penangkapan ikan;
- tanda alat penangkapan ikan; dan 5) kode kewenangan penerbit SIPI. b. kapal pengangkut ikan terdiri dari:
- Kapal pengangkut ikan yang dioperasikan secara tunggal, meliputi: a) kode kewenangan penerbit SIKPI; b) fungsi kapal; dan c) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan.
- Kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) kode kewenangan penerbit SIKPI; b) satuan armada-fungsi kapal; c) tanda alat penangkapan ikan; dan d) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan. c. Kapal pendukung operasi penangkapan ikan, meliputi:
- kode kewenangan penerbit SIKPI;
- satuan armada-fungsi kapal;
- tanda alat penangkapan ikan; dan 4) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan. (3) Pemberian tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) sesuai dengan tanda selar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Pemberian tanda daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) ditetapkan berdasarkan WPP-NRI. (5) Pemberian tanda jalur penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) dibedakan menjadi: a. jalur penangkapan ikan I, terdiri dari:
- Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah;
- Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut. b. jalur penangkapan ikan II meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah; dan c. Jalur penangkapan ikan III meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II; (6) Pemberian tanda alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4) ditetapkan berdasarkan kodefikasi jenis alat penangkapan ikan dan singkatan alat penangkapan ikan.
