PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 15
BAB 5 — PENGHAPUSAN DARI BUKU INDUK KAPAL PERIKANAN
Buku kapal perikanan dapat dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan, apabila tidak memperpanjang SIPI/SIKPI selama 2 (dua) tahun berturut- turut, tanpa adanya laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dan Buku Kapal Perikanan dinyatakan tidak berlaku.
