PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 14
BAB 5 — PENGHAPUSAN DARI BUKU INDUK KAPAL PERIKANAN
(1) Buku kapal perikanan dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan apabila: a. berganti bendera; b. tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan; c. tenggelam dan dinyatakan sebagai “bangkai kapal”; d. hilang; atau e. kapal ditutuh (scrapping). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghapusan Buku Kapal Perikanan dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menyerahkan Buku Kapal Perikanan.
