Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IA, IB, IC, ID dan IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (3) Pengguna Barang mengkaji RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang Renstra–KL, data jumlah pegawai, data barang pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan pengadaan, Penggunaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IF, IG, IH, II, dan IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang paling lambat minggu kedua bulan Mei.
