Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) RKTBMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam penelaahan atas RKA-KL yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga. (2) Dalam penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian berupa pengurangan atas alokasi dana terhadap kegiatan pengelolaan BMN yang tercantum dalam RKTBMN dengan didasarkan pada pertimbangan: a. keterbatasan ketersediaan anggaran; b. sinkronisasi dengan perencanaan penganggaran; c. kebijakan Pemerintah. (3) Penyesuaian berupa pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga bersangkutan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak penyesuaian tersebut dilakukan.
