PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) RKBMN dan RKTBMN untuk pengadaan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang dapat mengakibatkan belanja modal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. (2) RKBMN dan RKTBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang dapat mengakibatkan belanja barang dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. (3) RKBMN dan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyajikan informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan.
