Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKTBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IK, IL, IM, IN, dan IO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (3) Pengguna Barang mengkaji RKTBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang untuk menyusun RKTBMN tingkat Pengguna Barang yang memuat informasi tentang Renja–KL, data jumlah pegawai, data barang pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, pertimbangan kebutuhan pengadaan, Penggunaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Form IP, IQ, IR, IS, dan IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Pengguna Barang menyampaikan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang paling lambat minggu kedua bulan Mei setiap Tahun Anggaran berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
