Pasal 9
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon
penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh.
(2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti
program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
