Pasal 10
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
(2) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN
berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN.
(3) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan Hibah.
terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau
terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah.
Bagian Keenam
RDP BUN
