Pasal 11
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung
kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh
Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3) Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah
yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN.
(4) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA
BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketujuh
www.hukumonline.com/pusatdata
Penganggaran Hibah dalam APBD
