PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
dalam APBD.
(2) Berdasarkan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan mencantumkannya dalam DPA.
(3) Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD dalam hal
dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.
