Pasal 13
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan
setelah gubernur atau bupati/walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Perubahan Peraturan Gubernur atau Bupati/walikota mengenai penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan.
(3) Dalam hal Hibah diterima setelah APBD Perubahan ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat
dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/walikota mengenai penjabaran APBD Perubahan dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Perubahan Peraturan Gubernur atau Bupati/walikota mengenai penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
