PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sumber Hibah
