Pasal 15
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun DIPA BUN Hibah berdasarkan Peraturan Presiden mengenai
Rincian APBN.
(2) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan untuk disahkan.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) DIPA BUN Hibah yang telah mendapatkan pengesahan digunakan sebagai dasar penyaluran Hibah.
(4) Penyusunan dan penyampaian DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
