PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 16
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah penetapan APBN, penerushibahan kepada Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA BUN Hibah disahkan untuk kemudian dianggarkan dalam APBN Perubahan.
(2) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA BUN Hibah disahkan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Penyaluran Hibah
