Pasal 17
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN dilaksanakan melalui tata cara:
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
Pembayaran Langsung;
Rekening Khusus;
Letter of Credit; dan/atau
Pembiayaan Pendahuluan.
(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan capaian kinerja.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang
dipersyaratkan dalam PHD atau PPH maka penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan.
(6) Dalam hal penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melibatkan
kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian, penyaluran Hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
