PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti
penerimaan Hibah/kuitansi kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah atas setiap realisasi penyaluran Hibah.
(2) Penyampaian bukti penerimaan Hibah/kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kedua
Persyaratan Penyaluran Hibah
