Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah
kepada Badan Usaha Milik Daerah diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi
dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
SPTJM;
berita acara pembayaran;
surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaluran Hibah
Paragraf 1
Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD
