Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) huruf a merupakan transfer dana dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan permintaan pembayaran dari penyedia barang/jasa dan/atau SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
(3) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN
Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN.
(4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar
transfer dana dari RKUN ke RKUD.
(5) Dalam hal penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hibah yang bersumber
dari luar negeri, penyaluran Hibah dilaksanakan setelah pemberi PHLN melakukan transfer dana ke RKUN.
Paragraf 2
Pembayaran Langsung
