PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
www.hukumonline.com/pusatdata
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b merupakan pembayaran langsung dari pemberi PHLN kepada penyedia barang/jasa setelah menerima surat pengantar SPD-PL dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
