Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Pengelolaan Hibah menyampaikan SPD-PL kepada KPPN.
(3) Berdasarkan SPD-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan dan menyampaikan
surat pengantar SPD-PL kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(4) Berdasarkan surat pengantar SPD-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi PHLN
melakukan transfer dana kepada penyedia barang/jasa.
(5) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
(6) Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/walikota menyampaikan NoD tersebut kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(7) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
