Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PL dari KPPN.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan dilampiri salinan NoD kepada KPPN.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen belum menerima NoD dan telah menerima tembusan surat pengantar SPD-PL, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada pemberi PHLN.
