PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) KPPN menerbitkan SP3 setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan salinan NoD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PL.
(2) KPPN menyampaikan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Bank Indonesia atau Bank, sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- KPA BUN Pengelolaan Hibah, sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
(3) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b kepada gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Paragraf 3
Rekening Khusus
