PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
penyedia barang/jasa.
