Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan:
salinan Perjanjian PHLN melalui Rekening Khusus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) atas Perjanjian PHLN kepada:
EA;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, EA menyampaikan:
permintaan pembukaan Rekening Khusus;
permintaan pengisian Initial Deposit;
permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan,
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal Perbendaharaan melakukan:
pembukaan Rekening Khusus pada Bank Indonesia atau Bank;
permintaan pengisian Initial Deposit kepada pemberi PHLN; dan
penyampaian pemberitahuan kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat nomor identitas PHLN, nomor register, nomor
www.hukumonline.com/pusatdata
Rekening khusus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA.
(4) Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan
pembukaan Rekening Khusus ke Bank Indonesia atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang menetapkan bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Rekening Khusus.
(5) Permintaan pengisian Initial Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan
oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
