Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Setelah dilakukan pembukaan Rekening Khusus dan pengisian Initial Deposit, gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah melalui Rekening Khusus kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan permintaan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA
BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Berdasarkan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN
menerbitkan:
- SP2D-Reksus dan menyampaikan kepada:
Bank Operasional I/Bank Indonesia/Bank; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
- SPB SP2D dan Daftar SPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan:
salinan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus kepada EA; dan
informasi SP2D secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah kepada Pemerintah Daerah.
