Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
(2) Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk dikreditkan pada
rekening penerimaan PHLN untuk Rekening Khusus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
(3) Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan
Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan
Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD- Reksus.
