Pasal 29
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Untuk pengisian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus yang dilampiri dokumen
pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan SPD-Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan Surat Pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dipersyaratkan dokumen dalam pendukung sebagaimana Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada:
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
Bank Indonesia atau Bank.
(3) Berdasarkan SPD Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA dan Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Rekening Khusus.
