PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 30
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif
melakukan koordinasi untuk menyelesaikan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
(2) Penyelesaian Backlog Ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh PHLN
berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
