Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan permintaan pengisian Initial Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
huruf b, pemberi PHLN melakukan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus.
(2) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian atau gubernur atau bupati/walikota sebagaimana yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/walikota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
