Pasal 32
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen melakukan verifikasi NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar SPD-Reksus.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi antara
SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan surat pengantar SPD-Reksus.
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerimaan pembiayaan dan/atau
pendapatan Hibah diakui pada saat kas diterima dalam Rekening Khusus.
(5) Dalam hal kas telah diterima pada Rekening Khusus dan SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum
diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
pengakuan kas pada Rekening Khusus sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
(6) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Rekening Khusus dengan NoD,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
