Pasal 33
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit dalam
penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan sebagai berikut:
- KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
tahapan/termin pembayaran; dan
nilai KPBJ dalam valuta asing maupun rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
amandemen KPBJ dalam hal terdapat amandemen;
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian;
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh pemberi PHLN; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
(2) Berdasarkan surat permintaan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPP Pembukaan L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau nilai yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Berdasarkan SPP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan SP
Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
KPA BUN Pengelolaan Hibah;
Bank Indonesia atau Bank; dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui
gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyedia barang/jasa atau
www.hukumonline.com/pusatdata
kuasanya membuka Letter of Credit dengan melampirkan salinan:
KPBJ;
dokumen Perjanjian PHLN;
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
