PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 34
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan permintaan
pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4), Bank Indonesia atau Bank:
membuka Letter of Credit pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C; dan
menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
KPPN.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Rekening Khusus Letter of Credit.
