Pasal 35
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank
Indonesia atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada:
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
KPPN; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) KPPN melakukan pengujian atas:
dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
SPM Rekening Khusus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D Rekening
Khusus atas beban Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan penyedia barang/jasa atau kuasanya dan menyampaikan SP2D Rekening Khusus kepada:
Bank Indonesia atau Bank; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
www.hukumonline.com/pusatdata
